Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Sudah Melihat Adanya Pidana Ujaran Kebencian Oleh Ahmad Dhani

Polisi Sudah Melihat Adanya Pidana Ujaran Kebencian Oleh Ahmad Dhani

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya meningkatkan status perkara Ahmad Dhani menjadi status penyidikan.

Polisi Sudah Melihat Adanya Pidana Ujaran Kebencian Oleh Ahmad Dhani

Kombes Iwan Kurniawan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, “Ya, sudah ada pidana,”

“Tinggal periksa dua saksi ahli dua. Sudah selesai, baru kami gelar (perkara) lagi,” jelas dia.

“(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu,” tandas Iwan.

Perkara ini bermula saat Dhani menulis, “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya – ADP.”

Karena pernyataan ini akhirnya Jack Boyd Lapian selaku pendukung Ahok melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bila Pilpres Dilakukan Sekarang, Habib Rizieq Kalahkan Kapolri dan Ketua Umum NU

Bila Pilpres Dilakukan Sekarang, Habib Rizieq Kalahkan Kapolri dan Ketua Umum NU

Jakarta – Apa yang terjadi bila Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dilakukan pada tahun 2019 mendatang, ...