Jakarta – Veronica Koman selaku Pengacara Hak Asasi Manusia kali ini lemparkan bantahan mengenai penyanderaan dan intimidasi terhadap 1300 warga di Desa Kimberli dan Banti, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua.
Dirinya menilai, pihak kepolisian berita sebenarnya. Saar dihubungi Tempo, dirinya berkata “Tidak benar itu (penyanderaan dan intimidasi),”
Sedangkan Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar selaku Kepala Kepolisian Daerah Papua mengatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) telah menyandera karyawan PT Freeport Indonesia.
“Memang betul ada laporan tentang karyawan PT Freeport yang disandera KKB bersama dengan kendaraan berat jenis eskavator milik perusahaan yang kini digunakan untuk merusak jalan dari Utikini ke Banti,” kata Boy, Ahad, 12 November 2017.
“Para sandera (warga sipil) hanya diizinkan berada di sekitar lokasi, yakni di Kampung Kimberly dan Banti,” tuturnya.
Vero mengatakan bahwa KKB yang dimaksud kepolisian adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM). “Kepolisian mengganti TPN dengan KKB untuk justifikasi dan tujuan tertentu.” sebutnya.
“TPN memang tidak melindungi warga, tapi tidak juga menyerang atau mengintimidasi warga.” tutupnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)