Jakarta – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan hak interpelasi untuk melakukan evaluasi penataan Pasar Tanah Abang yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sudah jalan, mungkin minggu depan sudah bisa digelar, karena beberapa orang sudah lakukan koordinasi untuk menyampaikan. Persyaratan kelihatannya sudah memenuhi,” kata Gembong seperti yang dilansir dari Tempo.co, Jumat (23/02/2018).
Hak interpelasi adalah hak Dewan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurutnya, persyaratan pengajuan sekurang-kurangnya terdiri atas 15 anggota dari dua fraksi yang ada. Menurut Gembong, hak interpelasi ini hanya akan mengajak bicara Pemerintah Provinsi Jakarta, termasuk minta penjelasan kepada Gubernur Anies Baswedan berkaitan kebijakan yang diputuskan.
Baca juga : Pengamat Menilai Kebijakan Anies-Sandi Lebih Berpihak Kepada Kroni-kroninya
“Itu kelihatannya sudah terpenuhi. Kan ada beberapa anggota sudah menyampaikan, tinggal nanti kita melakukan koordinasi,” ujar Gembong.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap bahwa usulan interpelasi yang diajukan oleh Fraksi PDIP itu merupakan sebuah tantangan.
“Saat berjuangan untuk menegakkan keadilan tentu ada banyak masalah. Tunjukkan kepada semua bahwa kebijakan yang dilakukan adalah untuk menghadirkan keadilan. Dengan begitu rakyat juga bisa menilai,” ujar Anies Baswedan di Menara 165, Jakarta Selatan, Sabtu (24/02/2018).
Mengenai tudingan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya hanya adil bagi pedagang kaki lima, Anies mengatakan bahwa keadilan harus terkait secara proposional untuk semua pihak, diberikan porsi yang sama.
“Kami harus berikan porsi yang sama bagi yang jalan, bagi yang berdagang di kaki lima,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)