Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, apa yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri mereka Muslim Cyber Army (MCA) dengan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian bertentangan dengan ajaran Islam.
“Karena itu dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi, Kamis (1/3/2018).
Karena itu, MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap sindikat ini yang bekerja secara terorganisir. Apalagi para anggota inti The Family MCA dipilih dari ribuan orang dan harus melewati seleksi dan baiat terlebih dahulu.
“Untuk hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya,” kata Zainut.
“Untuk itu, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya, agar diketahui motif perbuatannya,” tambahnya.
Terkait kegiatan bersosial media, MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Di sana diatur bahwa setiap umat muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, penyebaran permusuhan, aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).
Selain itu, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
“Demikian pula bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)