Home > Otomotif > Mobil > Pengendara Kendaraan Boleh Menggunakan GPS, Namun Ada Syaratnya

Pengendara Kendaraan Boleh Menggunakan GPS, Namun Ada Syaratnya

Jakarta – Pengendara kendaraan tidak dilarang menggunakan aplikasi Global Positioning System ( GPS). Namum demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati dalam hal menggunakan GPS agar tidak melanggar aturan berlalu-lintas.

Pengendara Kendaraan Boleh Menggunakan GPS, Namun Ada Syaratnya

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, penggunaan GPS tidak dilarang.

“Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara,” ujar Halim Pagarra, Selasa (6/3/2018).

Akan tetapi, pengendara harus menempatkan ponselnya di tempat yang tidak mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

“Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya,” katanya.

Pengguna juga disarankan untuk menaikkan volume suara pada aplikasi GPS sehingga tidak perlu mengalihkan ke layar ponsel.

“Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara. Itu maksudnya,” tambahnya.

Sedangkan untuk mengubah lokasi tujuan, pengendara diharuskan untuk menepi terlebih dahulu di tempat yang aman.

“Lalu, misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu, ya menepi dulu. Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel. Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”

Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000”
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Inilah Kelebihan Nissan Terra untuk Konsumen Indonesia

Inilah Kelebihan Nissan Terra untuk Konsumen Indonesia

Jakarta – Nissan baru saja meluncurkan SUV premium Terra untuk pasar automotif Filipina. Dalam waktu ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135