Home > Teknologi > Terkait Kasus Bank Century, Boediono Tegaskan Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Terkait Kasus Bank Century, Boediono Tegaskan Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Jakarta – Mantan Wapres Boediono yang namanya disebut dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara bailout Bank Century, akhirnya angkat bicara.

Terkait Kasus Bank Century, Boediono Tegaskan Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Boediono

Pada Jumat (13/4/2018), Boediono yang pada saat kasus bailout Bank Century menjabat gubernur Bank Indonesia (BI) itu memberikan orasi ilmiah di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Depok. Tak banyak yang disampaikan ekonom senior yang berpembawaan kalem tersebut.

Boediono menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. ”Saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini,” ujarnya.

Boediono mengaku sudah berusaha memberikan yang terbaik dalam penanganan kasus Bank Century yang saat itu berbarengan dengan krisis finansial global periode 2008–2009.

”Alhamdulillah, kala itu kita Indonesia bisa menghadapi krisis dengan selamat, berbeda dengan krisis pada 1997–1998,” ujarnya.

Sementara itu, putusan PN Jakarta Selatan yang memerintah KPK agar menetapkan Boediono dan beberapa mantan pejabat BI lainnya sebagai tersangka terus menuai kontroversi.

Karena itu, Komisi III DPR yang membidangi hukum pun akan segera mengagendakan rapat kerja dengan mengundang Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk membahas putusan tersebut.
”Putusan PN Jaksel ini cukup aneh lah, perlu kita dalami kenapa bisa sampai pada menersangkakan,” kata anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf.

Baca juga: KPK Tegaskan Proses Hukum Terhadap Kasus Korupsi Bank Century Tetap Berlanjut

Putusan PN Jaksel itu juga menjadi bahasan BI. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pengusutan kembali kasus bailout Bank Century tidak akan berpengaruh pada stabilitas moneter karena saat ini sudah ada Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang disahkan pada 2016.

”Itu menjamin kepastian hukum bagi pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar pejabat yang Mei nanti resmi digantikan Perry Warjiyo itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hanya Update Via OTA, Infinix Hot 3 User Bisa Face Unlock

Hanya Update Via OTA, Infinix Hot 3 User Bisa Face Unlock

Jakarta – Infinix kali ini berikan teknologi terbaru pada salah satu Flagship ternamanya Hot S3. ...