Home > Ragam Berita > Nasional > Ahli Hukum Menilai Penghentian Kasus Habib Rizieq Sudah Tepat

Ahli Hukum Menilai Penghentian Kasus Habib Rizieq Sudah Tepat

Jakarta – Mudzakir selaku Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta akhirnya angkat bicara terkait pemberhentian penyidikan kasus pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila terlapor Habib Rizieq adalah langkah yang tepat.

Ahli Hukum Menilai Penghentian Kasus Habib Rizieq Sudah Tepat

Bahkan dirinya menjawab bahwa “Mungkin satu lagi yang harus di SP3 juga adalah kasus yang di Jakarta terkait dugaan pornografi itu. Mestinya harus dihentikan itu,”

“Dalam teori penegakan hukum berhubungan ITE, yang berbuat jahat itu yang mengupload kepada publik. Sementara yang mengupload kepada publik itu nggak pernah diapa-apain. Nggak pernah dihukum. Jangankan dihukum, Sprindik (diterbitkan Surat Perintah Penyidikan) aja nggak ada,” kata Mudzakir.

Tentu saja hal ini terkait mengenai kasus chat porno yang diduga dilakukan Rizieq Shihab dengan Firzha Husein. Firza pun disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dan Rizieq kemudian disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Boediono Sepakat dengan Keputusan Megawati Terkait SKL BLBI

Boediono Sepakat dengan Keputusan Megawati Terkait SKL BLBI

Jakarta – Mantan Menteri Keuangan Boediono sepakat dengan keputusan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang ...