Home > Ragam Berita > Nasional > Kasasi Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditolak Mahkamah Agung

Kasasi Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditolak Mahkamah Agung

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, beserta istrinya, Lily Martiani Maddari. Keduanya tetap dihukum pidana penjara masing-masing selama 9 tahun sesuai putusan banding.

Kasasi Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditolak Mahkamah Agung

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti

“Pada dasarnya ditolak, kalau penuntut umum kan mencabut kasasi, kalau terdakwa ditolak,” kata juru bicara MA, Suhadi, Selasa (25/9/2018).

Suhadi tercatat merupakan anggota majelis hakim kasasi tersebut bersama hakim agung Abdul Latief. Sementara ketua majelis hakimnya adalah hakim agung Krisna Harahap. Putusan dibacakan pada 17 September 2018.

Dalam tahap banding, selain dihukum pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Namun, MA mengubah besaran hukuman tersebut menjadi denda sebesar Rp 400 juta subsidair 9 bulan kurungan.

“Hanya subsidair pengganti, jika denda tidak dibayar jadi 8 bulan kurungan,” ujar Suhadi.

Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari ditangkap KPK pada Juni 2017 karena diduga terlibat suap terkait proyek peninggian jalan di Bengkulu. Mereka diduga menerima uang Rp 4,7 miliar dari kontraktor yang memenangkan tender proyek.

Baca juga: Jadi Jubir Paslon Jokowi-Ma’ruf, Demiz Tegaskan Tidak Ada Masalah dengan Demokrat

Keduanya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu. Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut pidana kurungan selama 10 tahun.

Hukuman terhadap keduanya kemudian diperberat pada tahap banding. Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman keduanya menjadi 9 tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sampaikan Pengunduran Diri, Din Syamsuddin Lakukan Pertemuan dengan Jokowi

Sampaikan Pengunduran Diri, Din Syamsuddin Lakukan Pertemuan dengan Jokowi

Jakarta – Presiden Jokowi sore tadi menerima kedatangan Din Syamsuddin dalam rangka menyampaikan pengunduran diri ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135