Jakarta – Aktris dan model Tanah Air, Roro Fitria, tak kuasa menahan tangis saat jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, Roro Fitria lantas menghampiri sang ibu, Raden Retno Winingsih, yang selalu setia hadir menemaninya di persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Denda sebesar satu miliar jika tidak dilakukan bayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara,” kata jaksa Maidarlis, membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Sedangkan pada sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan terhadap Wawan, rekan Roro dalam perkara yang sama, Roro tiba-tiba jatuh pingsan saat mendengar Wawan dituntut dengan ancaman hukuman yang sama dengan dirinya, yakni lima tahun penjara.
“Astagfirullah!” teriak Wawan ketika melihat Roro jatuh pingsa di pelukan ibunya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/10/2018) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)