Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wirantomengklaim pemerintah memiliki landasan hukum untuk membatasi fitur media sosial. Dia mengatakan pemerintah tak pernah gegabah menerapkan suatu kebijakan.
“Nanti tim hukum akan menjelaskan, kami tidak pernah gegabah dan mencoba untuk menabrak hukum,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Wiranto mengatakan kebijakan ini diambil demi kepentingan keamanan nasional, yakni mencegah munculnya hoaks mengenai demo 22 Mei dan penerapan hasil pemilu 2019. “Kalau sudah ke arah sana (keamanan nasional) dan alasannya sangat rasional saya kira enggak apa-apa,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan landasan hukum pembatasan media sosial adalah Undang-Undang Teknologi dan Transaksi Elektronik. Dia mengatakan inti dari aturan itu adalah meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan, kapabilitas masyarakat tentang digital. “Kedua manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan,” katanya.
Baca juga: Inilah Imbauan Prabowo kepada Para Pendukungnya
Rudiantara mengatakan pembatasan dilakukan dengan memperlambat kecepatan mengunggah dan mengunduh video dan gambar di aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook. Dia mengatakan pembatasan ini hanya dilakukan sementara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)