Jakarta – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengirimkan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, Kamis, 23 Mei 2019 menjadi batas akhir pengajuan gugatan.
“Besok semua file sudah disiapkan, besok kan batas akhir. Besok akan dikirimkan yang jadi koordinator adalah mas Rikrik (Rizkiyana),” kata Dahnil di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Dia menyebut tim hukum gugatan BPN ada juga Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin. Mereka yang akan menjadi juru bicara terkait hal ini.
“Nanti spokeperson-nya soal ini tanyakan ke mereka yang tiga,” kata Dahnil.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berencana melakukan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional ke MK. Hal ini dilakukan untuk memprotes hasil pengumuman yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019).
“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Jakarta. Selasa 21 Mei 2019. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)