Jakarta – Bawahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan bersikukuh untuk mempertahankan anggaran konsultan RW kumuh dan revitalisasi trotoar yang tertuang dalam KUA-PPAS. Kendati di DPRD ada yang merasa keberatan, mereka enggan untuk melakukan rasionalisasi.

“Rasionalisasi itu bukan punya saya sendiri, tapi punya SKPD dan punya dewan (DPRD), jadi pikiran bersama dan itu didapatkan di rapat-rapat komisi,” ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Saefullah di Monas, Jakarta, Minggu (10/11).

Lebih lanjut, Saefullah mengatakan pihaknya belum bisa memastikan besar nilai dari hasil rasionalisasi dengan DPRD beberapa waktu lalu.

“Jadi enggak bisa diprediksi, (bagaimana) nanti mengalirnya seperti apa di sana. Dinamika diskusi saja kami ikuti, pro kontranya seperti apa, keberpihakannya seperti apa pada kepentingan umum, mengalir saja di sana. Kami tidak bisa mengondisikan suatu anggaran, mengalir saja,” ungkap Saefullah.

Selain itu, ujar Saefullah, tenggat waktu menjadi kendala bagi pihaknya. Pasalnya, ada aturan Kementerian Dalam Negeri mewajibkan batas maksimal untuk menyerahkan anggaran dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada 30 November 2019.

“Kami harus terus berjalan tidak bisa menunggu karena waktu yang begitu sempit,” sambung Saefullah.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyoroti adanya anggaran konsultan dalam dokumen KUA-PPAS bernama kegiatan Community Action Plan (CAP) untuk satu RW di Dinas Perumahan menganggarkan dana hingga Rp556.112.773 dengan detail biaya langsung personel Rp475.800.000, biaya langsung tidak personel Rp29.757.030 serta pajak 10 persen dari kegiatan satu RW.

Biaya langsung personel tersebut termasuk di dalamnya tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. Sedangkan biaya langsung tidak personel mencakup laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan Focus Group Discusion (FGD) yang mengacu pada rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penataan terhadap 200 RW kumuh selama lima tahun dari 2017 hingga 2022. (Hr-www.harianindo.com)