Home > Ragam Berita > Nasional > Berbisnis Investasi Bodong, Bos MLM Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Berbisnis Investasi Bodong, Bos MLM Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Jayapura – Bos sebuah perusahaan skema piramida berkedok multi level marketing (MLM), Goenarni Goenawan, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar, beserta subsider 6 bulan penjara terkait kasus investasi bodong pada Jumat (29/1/2016).

Berbisnis Investasi Bodong, Bos MLM Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Adrianus Infaindan, kepada pimpinan MLM Wondermind ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang yang digelar hingga malam tersebut, Goenarni mengeluhkan vonis yang diberikan kepadanya. Menurutnya vonis tersebut berlebihan dan ia pun bertekad mengajukan banding.

“Saya pikir-pikir akan vonis ini. Ini bukan putusan adil bagi saya. Sebagai warga negara Indonesia saya akan menggunakan hak saya untuk melakukan banding,” katanya.

Dia juga menilai dirinya selalu berlaku baik dan tidak pernah melakukan perlawanan selama persidangan berlangsung.

“Kebenaran itu masih ada, meskipun saya tidak mendapatkan itu dari pengadilan ini, pasti di tempat lain masih ada keadilan,” ujarnya.

Goenarni Goenawan divonis bersalah melakukan investasi bodong berskema “ponzi”, yakni sistem perputaran uang antar anggota dengan metode piramida.

Oleh hakim, Goenarni dinyatakan terbukti melanggar Pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Primer Pasal 3 UU No 10 tahun 2008 tentang pencucian uang.

Modus investasi yang ditawarkan oleh Wondermind adalah mewajibkan setiap investor membeli sebuah akun dengan harga Rp 3.750.000 per akun. Khusus di Papua, minimal pembelian delapan akun dengan nilai Rp 30 juta.

Setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel, yang belakangan diketahui tidak pernah ada. Selain itu, investor juga mendapatkan satu tiket kamar hotel seharga Rp 750.000 per akun.

Antara pembayaran akun dengan biaya kamar hotel terjadi selisih sebesar Rp 3 juta dari masing-masing akun. Bonus yang dijanjikan kepada para investor adalah setiap mendapat 14 investor baru, maka sang investor induk mendapat bonus Rp 100 juta. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Hotman Paris Tegaskan Syahrini Tak Pernah Dibayar First Travel

Hotman Paris Tegaskan Syahrini Tak Pernah Dibayar First Travel

Jakarta – Mengenai kasus tercatutnya nama Syahrini dalam perkara First Travel membuat Hotman Paris Hutapea ...