Bandung – Prostitusi seakan tidak ada habisnya. Di tanah air, banyak modus yang dilakukan. Salah melalui agensi. Namun, aksi tersebut berhasi dibongkar pihak berwajib.
Berdasar informasi, Bandung Agency menyediakan pekerja seks komersial (PSK) antar provinsi. Sebagaimana informasi yang dihimpun, bisnis tersebut sudah dilakukan selama setahun ini. Polisi pun berhasil meringkus dua mucikar. Mereka adalah NNU, 25, warga Jakarta Selatan, dan MIR, 21, warga Kota Bandung.
Kedua pelaku menyediakan kupu-kupu malam berumur 19 hingga 25 tahun melalui media sosial twitter. Para calon pemesan perempuan di akun twitter tersebut diwajibkan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 500 ribu melalui rekening yang telah disiapkan MIR.
”Setelah itu, calon pemesan akan diberikan nomor Whatsapp atau PIN BBM untuk memilih perempuan-perempuan yang dijajakan. Setelah membayar, mereka janjian d hotel,” kata Wadirkrimsus AKBP Diki Budiman AKBP Handrio di Mapolda Jabar, Kamis (1/9/2016).
Sementara itu, Jaringan sindikat Bandung Agency ini, kerap menjajakan PSK di kota-kota besar di Indonesia. Diantaranya Bandung, Bali, Jabodetabek, Jambi, Malang, Medan, Kalimantan, Surabaya, Purwokerto dan Yogyakarta, yang menjadi lahan bisnis esek-esek kedua pelaku.
Atas perbuatan kedua pelaku, diganjar pasal berlapis terdiri Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 yat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat 2 huruf d jo Pasal 30 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 206 KUHPidana, dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)