Probolinggo – Setelah sempat membuat heboh dengan kehebatannya yang konon mampu menggandakan uang, pengasuh sekaligus pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur atas kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengikutnya.
Kanjeng Dimas Taat Pribadi merupakan pengasuh dari padepokan yang diberi nama sesuai dengan namanya. Padepokan ini berdiri sejak tahun 2000 yang menurut visi misi dari Kanjeng Dimas ia ingin membantu dan menyantuni anak yatim. Selain itu ia juga ingin meningkatkan kesejahteraan umat di sekitar padepokan pada umumnya.
Dimas mengaku padepokannya ini berdiri hanya bermodalkan keyakinan atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa dan ajarannya tidak ada yang menyimpang dari ajaran agama.
Kanjeng Dimas bahkan mengklaim padepokannya telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah melalui Kementerian Negara (Sekneg) yang menyatakan bahwa semua dana yang dimiliki oleh padepokan ini tidak ada yang berasal dari tindak pidana.
Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga dikabarkan telah mendapatkan ijin yang diperoleh dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU – 3632. AH.01.04 Tahun 2012.
Karena mengantongi bukti-bukti ijin inilah yang kemudian menyebabkan pengikut dari Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memiliki banyak sekali pengikut.
(Samsul Arifin)