Jakarta – Komisaris Besar Polisi Rikwanto selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri menyebutkan jika penangkapan terhadap sepuluh tersangka atas dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang ITE bukannya tanpa prosedur.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan hampir setengah bulan lamanya.
“Kenapa dituduhkan pasal tersebut, ini adalah hasil dari penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan jangka waktunya hampir setengah bulan lebih proses pengumpulan bukti dan bahan keterangan lainnya-lainnya,” kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Berdasarkan pada data informasi yang cukup itulah, kata Rikwanto, maka penyidik menyimpulkan menangkap kesepuluh orang tersebut untuk diperiksa 1×24 jam. Peran-peran mereka pada aksi dugaan makar akan diumumkan di kemudian hari.
“Sehingga disimpulkan sepuluh orang ini bisa dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.
Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Jumat pagi dari sejumlah lokasi yang berbeda. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sejumlah pengacara tersangka sudah berdatangan untuk mendampingi para tersangka.
“Tadi pagi dini hari jam antara 02.30 WIB sampai 06.00 WIB pagi, dari Polda telah mengamankan 10 orang. Delapan orang diduga upaya makar. Dua orang terkait pelanggaran pasal 28 Undang-Undang ITE. Mereka di Mako Brimob Kelapa Dua, sedang dalam pemeriksaan,” kata dia.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Bagaimana Nasib Ahmad Dhani di Pilkada Bekasi ?
Kedelapan orang yang dituduhkan Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto pasal 87 tentang Adanya Permufakatan Jahat untuk Makar adalah Ahmad Dhani, Eko Suryo Sanjoyo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas Sementara dua lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar, dituduh melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE. (Yayan – www.harianindo.com)