Home > Ragam Berita > Nasional > Sebelum Ditangkap, Ahmad Dhani cs Ternyata Sudah Disorot Selama 2 Minggu

Sebelum Ditangkap, Ahmad Dhani cs Ternyata Sudah Disorot Selama 2 Minggu

Jakarta – Komisaris Besar Polisi Rikwanto selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri menyebutkan jika penangkapan terhadap sepuluh tersangka atas dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang ITE bukannya tanpa prosedur.

Sebelum Ditangkap, Ahmad Dhani cs Ternyata Sudah Disorot Selama 2 Minggu

Pihaknya telah melakukan penyelidikan hampir setengah bulan lamanya.

“Kenapa dituduhkan pasal tersebut, ini adalah hasil dari penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan jangka waktunya hampir setengah bulan lebih proses pengumpulan bukti dan bahan keterangan lainnya-lainnya,” kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Berdasarkan pada data informasi yang cukup itulah, kata Rikwanto, maka penyidik menyimpulkan menangkap kesepuluh orang tersebut untuk diperiksa 1×24 jam. Peran-peran mereka pada aksi dugaan makar akan diumumkan di kemudian hari.

“Sehingga disimpulkan sepuluh orang ini bisa dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.
Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Jumat pagi dari sejumlah lokasi yang berbeda. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sejumlah pengacara tersangka sudah berdatangan untuk mendampingi para tersangka.

“Tadi pagi dini hari jam antara 02.30 WIB sampai 06.00 WIB pagi, dari Polda telah mengamankan 10 orang. Delapan orang diduga upaya makar. Dua orang terkait pelanggaran pasal 28 Undang-Undang ITE. Mereka di Mako Brimob Kelapa Dua, sedang dalam pemeriksaan,” kata dia.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Bagaimana Nasib Ahmad Dhani di Pilkada Bekasi ?

Kedelapan orang yang dituduhkan Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto pasal 87 tentang Adanya Permufakatan Jahat untuk Makar adalah Ahmad Dhani, Eko Suryo Sanjoyo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas Sementara dua lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar, dituduh melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Jakarta – Sebuah pesan singkat berantai berisikan informasi mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis