Home > Otomotif > Malas Antri Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Pakai e-Banking Saja

Malas Antri Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Pakai e-Banking Saja

Jakarta – Dengan kemajuan teknologi yang kini serba online, membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, tidak harus dilakukan di loket dengan cara mengantri. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan langsung lewat ATM, Internet Banking, SMS Banking, dan Mobile Banking.

Malas Antri Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Pakai e-Banking Saja

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan e-banking:

1. Masukkan kode pin, dan pilih menu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Masukkan nomor kendaraan bermotor (seri huruf dikonversi menjadi angka). Contohnya B 1234 ABC menjadi 1234010203. Huruf A : 01, Huruf B : 02, Huruf C : 03, dan seterusnya.
3. Database bank akan memverifikasi dengan data base regident dengan menggunakan kunci tanggal lahir/ NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan).
4. Sistem akan menolak bila nomor kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK.
5. Bawalah struk pembayaran ke Kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK.

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dengan adanya fasilitas e-banking dalam membayar PKB maka wajib pajak tidak harus mengantri terlebih dahulu di loket pembayaran di Kantor Samsat.

“Dengan e-Samsat maka bayarnya bukan langsung ke loket nih, bayarnya nanti setelah dapat kartu dapat tiket online tadi dapat nomornya dia langsung bayar di bank,” kata Kapolri, di Jakarta.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Ini Tarifnya

Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Ini Tarifnya

Jakarta – Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara ...