Jakarta – Sepertinya fenomena “om telolet om” yang ramai di media sosial beberapa hari ini tidak akan bertahan lama, pasalnya pihak kepolisian akan menilang kendaraan yang menggunakan klakson ‘telolet’ sebab tidak sesuai dengan standar.
Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, polisi bisa saja memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang memasang klakson ‘telolet’ karena tidak sesuai dengan standar suara klakson yang telah ditentukan.
“Tingkat kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi kalau kira-kira membahayakan, bisa ditilang,” kata Budiyanto, Kamis (22/12/2016).
Budiyanto menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, pengendara kendaraan tidak boleh memasang tambahan peralatan yang bisa membahayakan keselamatan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi pengendara lainnya.
“Prinsipnya, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor itu harus tertib dan wajar. Wajar dalam artian harus berkonsentrasi, tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi,” tambahnya.
Budiyanto kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan atau memasang peralatan kendaraan sesuai dengan standar pabrik karena telah melewati uji keamanan dan keselamatan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)