Jakarta – Aktor komedian Aming Sugandhi dikabarkan mengajukan cerai terhadap istrinya, Evelyn Nada Anjani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait kabar ini, kuasa hukum Aming, Devi Waluyo membenarkan soal pengajuan cerai Aming namun membantah soal penyebabnya.
“Kalau dari saya sih enggak statement itu (KDRT). Cuma percekcokan itu ada di materi acara. Kalau ada berita itu silakan dikonfirmasi ke pihak yang mengungkap hal itu,” kata Devi, Jumat (3/3/2017).
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, mengungkapkan bahwa dugaan pengajuan cerai yang dilakukan oleh Aming terhadap Evelyn diduga karena KDRT.
“Ya perselisihan yang kemudian ada KDRT, iya ada KDRT,” ucap Jarkasih, Jumat sore.
“Ada penamparan semacam begitu. Secara fisik. Di situ (di berkas), ada perselisihan, barangkali bisa verbal, kemudian ada fisik. Kalau dilihat berdasarkan gugatan itu hanya beberapa kali aja,” tambahnya.
Namun menurut Devi, tidak etis bila mengungkap penyebab perceraian Aming dan Evelyn secara terbuka di depan media.
“Pokoknya intinya kita yang mengajukan. Semua nanti dibuka di pengadilan. Kalau sekarang saya tidak bisa memberikan statement,” terang Devi.
“Kalau itu memang harus cerita semua sama lawyer. Tapi kalau cerita semua sama media saya merasa tidak etis ya. Kita tunggu saja di pengadilan nanti,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)