Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun, Apa Artinya?

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun, Apa Artinya?

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di depan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) siang.

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun, Apa Artinya?

Lantas apa artinya itu?

Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta, Ahok tidak harus menjalani hukuman penjara dengan syarat tidak melakukan tindak pidana apapun selama dua tahun masa percobaan.

“Hukuman percobaan itu berarti terdakwa hanya akan menjalani pidana penjaranya, apabila dalam masa waktu percobaan melakukan tindak pidana apapun,” kata Gandjar, Kamis (20/4/2017).

Jika ternyata pada masa percobaan Ahok melakukan tindak pidana maka Ahok dapat dipenjara selama 1 tahun, ditambah dengan hukuman yang baru. Hukuman berlaku setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“(Hukuman) berlaku sejak putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde,” kata Gandjar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis (20/4/2017) siang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pengesahan Hak Angket KPK oleh DPR Dianggap Cacat Hukum

Pengesahan Hak Angket KPK oleh DPR Dianggap Cacat Hukum

Jakarta – Rapat Paripurna DPR mengesahkan usulan Hak Angket terhadap KPK yang diusulkan oleh beberapa ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis