Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi Tjahjono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BP Migas

KPK

Korupsi tersebut terkait dengan pembayaran dua agen. Pembayaran itu dilakukan untuk menutup asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada 2009-2012 dan 2012-2014. Namun, nama dua agen tersebut belum dirilis.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.

PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 Miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka.

KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara. “BTJ selaku direksi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).

Febri menjelaskan, aliran dana kepada agen juga pun diprediksi disalurkan ke beberapa pejabat di PT Jasindo. “Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)