Jakarta – Ditengah berjalannya sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019, Bambang Widjojanto (BW) tiba-tiba keluar dari ruangan sidang. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi tersebut keluar pada pukul 10.45 WIB dengan alasan ingin minum.
Namun BW kemudian berbicara mengenai kekecewaannya atas respon KPU. Menurutnya, argumen yang dibangun oleh KPU dalam merespon gugatannya dirasa gagal. Ia menyebutkan terdapat tiga indikasi yang membuktikan dugaannya.
“KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” ungkapnya.
Baca Juga: Inilah Alasan Bambang Widjojanto Lebih Pilih Lewat Kawat Berduri Dibanding Pintu Belakang MK
Kegagalan berikutnya, menurut BW, adalah penjelasan mengenai jabatan cawapres Ma’ruf Amin di dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kedua, mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar BW.
Indikasi kegagalan ketiga adalah bagaimana KPU tidak mampu menjelaskan mengenai perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) antara penetapan KPU RI dan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) milik KPU.
“Dalam penetapan jumlah TPS adalah 812.708 tapi di SITUNG ada 813.336. Masih percaya dengan KPU RI yang seperti itu? Hal tersebut saja tak bisa mereka jawab apalagi soal DPT siluman, itu adalah kegagalan fatal dan fundamental,” pungkasnya.
Setelah memaparkan argumentasinya, BW pun kembali bergabung ke proses persidangan. (Elhas-www.harianindo.com)