Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Tetap Status Tersangka Pada Mantan Petinggi PT PAL Terkait Kasus Dugaan Suap

KPK Tetap Status Tersangka Pada Mantan Petinggi PT PAL Terkait Kasus Dugaan Suap

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada tiga mantan petinggi PT PAL terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.

KPK Tetap Status Tersangka Pada Mantan Petinggi PT PAL Terkait Kasus Dugaan Suap

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Dirut PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, mantan General Manager PT PAL Arif Cahyana, dan mantan Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar.

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penunjukkan As Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina, KPK menetapkan kembali MFA, AC, dan SAF sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Senin (10/7/2017).

Dalam kasus ini, penyidik menyita uang sebesar Rp 230 juta saat melakukan penggeledahan di kantor PT PAL pada 1 April 2017 lalu.

“Penyidik masih terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan kasus ini,” lanjut Febri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Beredar Video Diduga Tentara Irak Lempar Warga Yang Dianggap Terkait ISIS ke Jurang

Beredar Video Diduga Tentara Irak Lempar Warga Yang Dianggap Terkait ISIS ke Jurang

Baghdad – Setelah Kota Mosul di Irak yang dari 2014 dikuasai ISIS dan dijadikan sebagai ...