Home > Ragam Berita > Nasional > Tidak Bisa Hadir di Sidang Buni Yani, Ini Isi Kesaksian Ahok Yang Dibacakan JPU

Tidak Bisa Hadir di Sidang Buni Yani, Ini Isi Kesaksian Ahok Yang Dibacakan JPU

Bandung – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Eelektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani di Gedung Arsip, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).

Tidak Bisa Hadir di Sidang Buni Yan, Ini Isi Kesaksian Ahok Yang Dibacakan JPU

Namun demikian Ahok memberikan kesaksian tertulis yang kemudian dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kesaksiannya, Ahok merasa dirugikan dengan postingan Buni Yani di Facebook terkait isi pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah Ayat 51.

Ahok mengaku merasa terancam setelah postingan itu oleh mereka yang ingin membunuhnya dan dengan adanya demo pada 4 November 2016 lalu.

“Saya mengalami kerugian antara lain saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah Rp 1 miliar karena saya telah menistakan agama,” tulis Ahok dalam kesaksiannya.

“Saya merasa Jakarta dan seluruh warga Jakarta menjadi terancam dan mengalami teror atas demonstrasi tanggal 4 November 2016. Dalam hal pencalonan saya sebagai gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017, ada satu partai pendukung yang meminta saya mundur, karena saya dituduh telah menistakan agama. Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama,” lanjut Ahok.

Ahok membenarkan bahwa video yang diunggah Buni Yani merupakan video yang direkam oleh Diskominfo DKI pada 27 September 2016, saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Namun demikian, Ahok mengatakan bahwa kutipan terkait Surat Al Maidah 51 yang ditulis oleh Buni Yani di Facebook tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan saat ia berpidato di Kepulauan Seribu.

“Adapun yang saya sampaikan adalah sesuai dengan rekaman yang direkam Diskominfo adapun kalimat tersebut adalah, jadi jangan percaya sama orangkan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu loh. Itu hak bapak-ibu ya, jadi kalau bapak-ibu merasa enggak bisa milih saya takut masuk neraka dibodohi gitu ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu,” jelas Ahok.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Bogor – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jack Boyd dari Gerakan Pancasila dengan ...