Palembang – Kabar mengenai akan dipasangnya stiker untuk angkutan online, kembali disosialisasikan Kementerian Perhubungan kemarin Sabtu.
Menggunakan dasar Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan angkutan online. Di Palembang sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 diikuti para sopir angkutan konvensional dan sopir angkutan online yang sudah beberapa kali saling bersitegang.
Ternyata dalam sosialisasi tersebut, terdapat sopir angkutan online yang menolak salah satu butir Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tentang pemasangan stiker pada angkutan online di kendaraan mereka.
adalah Yoyon SP selaku Ketua Driver Online Sumsel yang dengan tegas menolak pemasangan stiker di mobil taksi online. Alasan penolakannya karena mereka bukan angkutan seperti pada umumnya.
“Jadi kalau seandainya itu mau dipasang silakan, tapi cukup di kaca bagian depan dan belakang saja, jangan di badan mobil,” kata dia.
Yoyon SP selain menyatakan penolakan pemasangan stiker, juga meminta setiap operator untuk membatasi penerimaan driver di Palembang. Pembatasan ini untuk menjamin kuota 2.500 driver yang ada, di mana saat nanti pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kuota maksimal tidak terjadi pemberhentian dan menyebabkan pengangguran.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)