Home > Ragam Berita > Nasional > Pengusaha Penghina Alquran Divonis Hukuman 24 Bulan Penjara

Pengusaha Penghina Alquran Divonis Hukuman 24 Bulan Penjara

Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama, Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony (62), dijatuhi hukuman penjara selama 24 bulan atau 2 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar putusan majelis yang diketahui oleh Erintuah Damanik menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang penodaan sebuah agama di Indonesia.

Pengusaha Penghina Alquran Divonis Hukuman 24 Bulan Penjara

Pengusaha Penghina Alquran Divonis Hukuman 24 Bulan Penjara

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony alias Antoni dengan penjara selama 2 tahun dan empat bulan kurungan penjara,” sebut Majelis Hakim, Erintuah Damanik dihadapan terdakwa di ruang utama di PN Medan, Selasa (15/08/2017).

Majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan dalam putusan ini. Terdakwa yang merupakan pengusaha restoran ternama di Medan ini, mengakui semua perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan selama persidangan Antoni bersikap kooperatif.

“Hal memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum Indonesia, khususnya di Medan. Menetapkan terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahanan terdakwa,” tutur Erintuah.

Baca juga : MUI Menilai Korupsi Pengadaan Alquran Bukan Bentuk Penistaan Agama

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Antoni menyatakan banding.

“Terdakwa banding, kami banding juga majelis hakim,” sebut JPU Sindu Utomo dengan tegas.

Antoni didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, Antoni telah melakukan penistaan agama melalui akun Facebook miliknya dengan menggunakan handphone merek Vivo Type Y35 dengan nomor handphone 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta,” tutur Sindu.

Kemudian pada tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di handphone miliknya. Terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit handphone miliknya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Bogor – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jack Boyd dari Gerakan Pancasila dengan ...