Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Menolak Tudingan Jonru Menghina Presiden

Pengacara Menolak Tudingan Jonru Menghina Presiden

Jakarta – Pegiat media sosial Jonru Ginting dilaporkan pengurus Badan Advokasi dan Hukum (Bahu) NasDem Muannas Al Aidid ke polisi terkait ujaran kebencian di media sosial. Pengacara Jonru, Razman Arif Nasution, punya pembelaan untuk kliennya ini.

Pengacara Menolak Tudingan Jonru Menghina Presiden

Jonru Ginting

Menurut Razman, unggahan Jonru soal asal-usul keluarga Jokowi bukan menghina Jokowi sebagai Presiden RI. Razman mengatakan Jonru mengunggah cuitan tersebut pada saat Pilpres 2014.

Baca juga : Polisi Mulai Telusuri Status Jonru di Medsos

“Posisi Pak Jokowi pada waktu itu adalah sebagai capres, bukan sebagai presiden,” ujar Razman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/9/2017).

Razman menyebut kliennya dalam posisi bertanya saat mengunggah cuitan soal asal-usul Jokowi karena, menurut Jonru, Prabowo sebagai penantang Jokowi kala itu sudah jelas silsilah keluarganya. Selain itu, menurut Razman, kliennya berhak menanyakan soal itu dan mengungkapkannya lewat Facebook karena punya hak.

“Ibunya Pak Jokowi kan sudah jelas ada, sekarang bapaknya siapa. Misalnya masih hidup, di mana, kalau sudah meninggal, kuburannya di mana?” terang Razman.

Lebih lanjut Razman menyebut pelaporan kliennya karena dianggap menghina simbol negara kurang tepat. Lebih tepatnya, kata Razman, kliennya menghina Jokowi yang saat itu belum jadi presiden.

“Kalau mengatakan menghina presiden, itu keliru, karena itu adalah calon presiden. Tepatnya menghina capres,” cetus Razman.

Muannas melaporkan Jonru terkait status media sosialnya pada kurun Maret-Agustus 2017. Tentunya pada kurun itu Jokowi sudah menjadi Presiden RI. Tetapi yang laporan Muannas terhadap Jonru bukanlah soal pasal penghinaan lambang negara, melainkan ujaran kebencian.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8/2017) dengan nomor laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan dugaan menyebar ujaran kebencian di media sosial dalam kurun waktu Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas melapor atas nama pribadi, meski dirinya kader NasDem. (Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...