Home > Ragam Berita > Nasional > KPU: Dari 27 Partai, Hanya 14 Yang Memenuhi Syarat Kelengkapan Dokumen

KPU: Dari 27 Partai, Hanya 14 Yang Memenuhi Syarat Kelengkapan Dokumen

Jakarta – Periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019 telah resmi ditutup pada Selasa (17/10/2017) malam pukul 24.00 WIB. Dari 27 partai yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihanya 14 partai yang memenuhi syarat kelengkapan berkas.

KPU: Dari 27 Partai, Hanya 14 Yang Memenuhi Syarat Kelengkapan Dokumen

“Sejak semalam kita tutup bertambah 4 dan totalnya 14 parpol yang kita terima. Ke-13 parpol lainnya tidak memenuhi syarat dokumen pendaftaran,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Salah satu dari 13 partai yang dinilai tidak lengkap berkasnya dan dipastikan tidak ikut dalam Pemilu 2019 yakni Partai Idaman yang dipimpin oleh Rhoma Irama.

“Di undang-undangnya itu kan disebutkan pendaftaran itu penyerahan dokumen harus lengkap, kalau tidak lengkap apa yang mau diteliti,” jelas Hasyim.

Dari 14 partai yang telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen tersebut akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dalam waktu 30 hari ke depan.

“Jika setelah diteliti administrasinya ada yang ditemukan tidak lengkap, kita akan beritahukan kepada parpol bersangkutan dan diberikan waktu untuk memperbaiki selama 14 hari,” terang Hasyim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Golkar Bakal Usung Suami Arumi Bachsin Sebagai Pendamping Khofifah ?

Golkar Bakal Usung Suami Arumi Bachsin Sebagai Pendamping Khofifah ?

Jakarta – Untuk pertarungan Pilkada 2018 nanti, Golkar sudah mantap mengusung Menteri Sosial Khofifah Indar ...