Home > Ragam Berita > Nasional > Anies-Sandi Layangkan Permintaan kepada Kejati DKI

Anies-Sandi Layangkan Permintaan kepada Kejati DKI

Jakarta – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mendampingi program kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Anies-Sandi Layangkan Permintaan kepada Kejati DKI

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Keduanya mendatangi Gedung Kejati DKI Jakarta yang diterima oleh Kepala Kejati DKI, Tony Spontana dan Wakil Kejati DKI, Masyhudi, Kamis (19/10/2017). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana menyatakan, pihaknya siap mengawal proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemprov DKI melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4).

“Pak Kajati juga menyampaikan beberapa hal mengenai penegakan hukum, termasuk keberadaan TP4D yang dikerjakan Kejati DKI,” kata Kajati DKI melalui Wakajati DKI, Masyhudi kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

Masyhudi menegaskan kegiatan silahturahmi yang dilakukan oleh kedua pasangan tersebut, tentunya akan terus berlanjut. Khususnya untuk melaksanakan program yang akan dilakukan ke depan.

“Kita bisa bersinergi untuk Jakarta yang lebih baik. Jakarta yang lebih bagus lagi dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Jakarta,” katanya.

Baca juga: Ratusan Personel Polisi Bakal Disiagakan Pemkot Tangerang untuk Tanggulangi Banjir

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan dan Sandiaga Uno mengenakan baju koko warna putih yang dipadu dengan peci warna hitam.

Wakajati menyebutkan dalam pertemuan tersebut, keduanya memperkenalkan diri selaku pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, (Muspida) yang baru. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Nusron Wahid : Golkar Telah Bahas Dukungan kepada Emil

Nusron Wahid : Golkar Telah Bahas Dukungan kepada Emil

Jakarta – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku telah bertemu dengan pimpinan Partai Golkar. Dalam ...