Jakarta – Pascatidak dilanjutkannya izin Hotel dan Griya Pijat Alexis oleh Pemda DKI Jakarta, aktivitas di hotel tersebut telah dihentikan. Menurut staf Legal dan Juru Bicara Alexis, Lina Novita, hal ini dilakukan sebagai bentuk menghargai Dinas PTSP.
“Untuk menghargai keputusan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Red), saat ini kami menghentikan semua kegiatan jadi ya tidak ada yang bertugas,” kata Lina, staf legal dan juru bicara Alexis, di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (30/10/2017).
Saat ini, memiliki 600 pekerja tetap, dan 400 pekerja lepas. Semua pegawai tersebut dirumahkan sementara. Hingga sekarang, pihak Alexis masih mengusahakan agar usahanya tetap berjalan.
Baca juga: Sandiaga Tegaskan Bakal Sumbangkan Penghasilannya ke Bazis DKI
“Masalah pesangon tidak bisa kami informasikan karena memang kami belum ke arah sana. Kami akan berusaha agar usaha kami bisa tetap berjalan,” kata Muhammad Fajri, Staf Legal dan Juru Bicara Alexis di waktu dan lokasi yang sama.
Pihak Alexis mengatakan, mereka bersedia melakukan pembenahan. Pihak alexis pun berharap tidak perlu melakukan gugatan ke Pemda DKI Jakarta dan masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)