Jakarta – Jonru Ginting menjalani sidang praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian berbau SARA oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (6/11/2017).

Kuasa Hukum Jonru : Penetapan Status Tersangka Tidak Sah sesuai KUHP

Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro menganggap hal ini sebagai perlawanan kliennya terhadap ketidakadilan. “Kita lagi-lagi dipertontonkan diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum,” ujar Juju, Senin (6/11/2017).

Praperadilan yang hari ini digelar di PN Jakarta Selatan dengan termohonnya adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menurut Juju merupakan hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

“Kami akan membacakan permohonan Pra Peradilan yang di antara permohonannya adalah penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai menurut ketentuan KUHAP,” katanya.

Jonru yang diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 29 September dan dini harinya tanggal 30 september langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, ia ditangkap dan digeledah rumahnta sekitar Pkl.03.00 WIB guna mencari barang bukti.

“Lalu dibawa lagi ke Polda untuk diperiksa sebagai tersangka selama tiga hari berturut-turut tanpa istirahat. sehingga klien kami jatuh sakit di hari ketiga,” jelasnya.

Juju berharap dan memohon dukungan secara moril dari seluruh masyarakat untuk mendukung Jonru yang kini telah menjadi tokoh nasional dalam menggaungkan suara kebenaran melalui tulisan-tulisannya yang tajam dan bermanfaat. Terlepas, apakah permohonan Pra Peradilan Jonru akan diterima atau tidak oleh Hakim. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)