Jakarta – Ahmad Dhani Prasetyo kali ini angkat suara dengan mengatakan bahwa dirinya yakin pihak Kepolisian keliru menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian.
Dirinya sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp pada wartawan yang isinya “Mereka menyebut twit saya sebagai twit sarkastik. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah ujaran kebencian karena di dalam Undang-undang, bahasa sarkastik tidak melanggar pasal. Kali ini polisi tidak sok tahu soal pidana, karena memang mereka bukan ahlinya,”
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan suami dari Maia Estianti tersebut ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian akibat postingan di akun Twitter-nya.
Akan tetapi dirinya mengelak dengan mengatakan bahwa tuduhannya yang ditujukan padanya tak melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2.
Dirinya sempat mengatakan bahwa “Pertanyaan akal sehat. 1. suku mana yang dihina? 2. Ras mana yang dihina? 3. Agama apa yang dihina? 4. Golongan mana yang dihina? Golongan para pembela penista agama kah? Apakah para pembela penista agama itu sebuah golongan??? Sudah sinting!”
“Anyway, kita semua tahu ini kasus politik. Mereka takut saya ikut reuni 212? Seperti kejadian saya diamankan dua tahun lalu. Rezim panik takut gak dua periode. Saya adalah penulis lirik lagu terkenal di Indonesia. Bahasa sarkastik sering saya gunakan dalam lagu-lagu Dewa 19. Ingat lagu Cemburu. Ingin kubunih pacarmu saat dia peluk tubuh indahmu. Atau lirik lagu Indonesia lain, ingin ku congkel bola mata mu yang indah. Well. Kalau ini memang murni politik ayo kita selesaikan,” katanya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)