Home > Ragam Berita > Nasional > Ancaman Penjara Seumur Hidup Untuk Setya Novanto

Ancaman Penjara Seumur Hidup Untuk Setya Novanto

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Setya Novanto telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Dalam proyek tersebut, Novanto didakwa telah menerima uang sebesar USD 7,3 juta.

Ancaman Penjara Seumur Hidup Untuk Setya Novanto

Ancaman Penjara Seumur Hidup Untuk Setya Novanto

“Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional,” ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Atas perbuatannya itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga : Setya Novanto Ajukan Keberatan Terkait Surat Dakwaan Jaksa KPK

Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dari uraian pasal tersebut, Novanto terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Wah, Habib Rizieq Disebut Memiliki Rumah Besar Di Mekah

Wah, Habib Rizieq Disebut Memiliki Rumah Besar Di Mekah

Jakarta – Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath selaku Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ...