Home > Ragam Berita > Nasional > Menyebut Muslim Indonesia Bakal Disembelih Komunis, Ustad Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menyebut Muslim Indonesia Bakal Disembelih Komunis, Ustad Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Ustad bernama Zulkifli Muhammad Ali kabarnya dipanggil Direktorat tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan beredarnya sebuah video dakwah yang menjadi viral di media sosial.

Menyebut Muslim Indonesia Bakal Disembelih Komunis, Ustad Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Zulkifli Muhammad Ali

Dilansir dari RancahPost, Kamis (18/01/2018), dalam ceramahnya Ustadz Zulkifli Muhammad Ali menyebutkan bahwa tahun 2018 umat Muslim Indonesia akan banyak yang dibuang ke laut dan disembelih komunis.

Bukan itu saja, Indonesia disebut akan menjadi negara komunis dan ratusan juta orang Cina akan masuk ke Indonesia sehingga warga Indonesia akan diperbudak dan TNI/Polri akan disikat habis.

Tak berhenti sampai di situ, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali melalui ceramahnya menyebut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj sinting.

Pemanggilan Ustad Zulkifli Muhammad Ali tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran. Menurut Fadil, pemanggilan Ustad Zulkifli untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : Berstatus Tersangka, Ustad Zulkifli Mendapat Dukungan Dari LBH Bang Japar

“Kamis pagi kita panggil sebagai tersangka,” kata Fadil, Rabu (17/01/2018) kemarin.

Berdasarkan surat pemanggilan itu, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ustadz Zulkifli Muhammad Ali berdasarkan hasil penyidikan.

“Penetapan status tersebut berdasarkan hasil penyidikan, baru ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” terang Irwansyah.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Alumni 212 Siapkan Langkah Hukum Terkait Pencopotan Poster Habib Rizieq

Alumni 212 Siapkan Langkah Hukum Terkait Pencopotan Poster Habib Rizieq

Bekasi – Persaudaraan Alumni Aksi Bela Islam 212 (PA 212) kali ini terlihat geram lantaran ...