Home > Ragam Berita > Nasional > Tak Berizin, Anies Segel Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta

Tak Berizin, Anies Segel Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penyegelan terhadap Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta karena bangunan-bangunan yang telah berdiri di sana tidak mengantongi izin.

Tak Berizin, Anies Segel Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta

“Karena semua bangunan tidak memiliki izin tapi sudah melakukan pembangunan,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra di Pulau D Reklamasi, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Terlihat spanduk penyegelan telah terpasang dengan tulisan berbunyi “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Peringatan, Lokasi Ini Ditutup untuk Memastikan Kepatuhan Terhadap Sanksi Penertiban yang Pernah Diberikan”.

Sedangkan pengumuman yang terpasang di bangunan berbunyi “Bangunan Ini Disegel Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010; 3. Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012”.

Ada sekitar 900 unit bangunan di Pulau D tersebut.

“Bangunan, kita belum hitung. Yang jelas, hasil kajian kita ada 900 unit yang mereka (pengembang) informasikan,” kata Benny.
Dengan disegelnya Pulau D maka segala kegiatan dan pekerjaan di sana dihentikan untuk menunggu kajian lebih lanjut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pantau Situasi Jakarta di Malam Hari, Anies Live IG Sambil Nyetir Mobil

Jakarta – Anies Baswedan punya cara unik tersendiri untuk mengecek situasi Jakarta malam ini. Dirinya ...