Home > Ragam Berita > Nasional > Ratna Sarumpaet Tuding Ada Dana Bantuan Untuk Papua Rp 23 Triliun Diblokir Oleh Pemerintah Jokowi

Ratna Sarumpaet Tuding Ada Dana Bantuan Untuk Papua Rp 23 Triliun Diblokir Oleh Pemerintah Jokowi

Jakarta – Ratna Sarumpaet kali ini kembali bikin heboh lantaran tudingannya kepada pemerintah yang melakukan pemblokiran dana sejumlah nasabah. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk bantuan swadaya pembangunan di Papua.

Ratna Sarumpaet Tuding Ada Dana Bantuan Untuk Papua Rp 23 Triliun Diblokir Oleh Pemerintah Jokowi

Saat melakukan jumpa pers di gedung DPR RI kemarin, dirinya menuturkan bahwa “Kasusnya sendiri adalah bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kekuasaan dalam hal ini dugaan pelanggaran yang dilakukan kekuasaan, dalam hal ini bisa Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan dilakukan oleh Menteri Keuangan,”

Tudingan ini bermula saat salah satu nasabah, Ruben PS Marey yang mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben melaporkan bahwa pemerintah diduga melakukan pemblokiran sepihak atas dananya yang disimpan dalam salah satu bank di Indonesia.

“Dana ini untuk swadaya pembangunan di Papua. Kasus ini mempunyai tendensi juga melakukan pelanggaran keuangan,” kata Ratna.

Ruben menjelaskan, persoalan ini bermula dari dia yang menerima gelontoran dana dari para donatur untuk membangun Papua. Dana dengan total Rp 23,9 triliun itu tersimpan sejak tahun 2016 dalam rekening pribadinya.

“Total keseluruhan Rp 23,9 triliun rupiah itu untuk dana-dana pembangunan yang kami upayakan saat itu supaya para donatur itu tergerak hatinya karena melihat ketertinggalan kami di Papua dengan angka kemiskinan yang begitu tinggi indeks pembangunan manusianya sangat rendah bahkan kalau diukur seluruh dunia paling rendah di seluruh dunia,” tutur Ruben.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Dana Awal Kampanye PDIP Mencapai Rp 105,7 Miliar

Dana Awal Kampanye PDIP Mencapai Rp 105,7 Miliar

Jakarta – Hari minggu kemarin, PDI P telah menyerahkan laporkan awal dana kampanye (LADK) untuk ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135