Malang – Bupati Malang, Rendra Kresna, menyambangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangannya ke KPK ini guna menghadiri pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Malang.
“RK (Rendra Kresna) dan AM (Ali Mustopo) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada Senin (15/10/2018).
Sementara itu, Rendra yang mengenakan kemeja hitam dan topi bertuliskan ‘Malang Beach Festival 2’ itu enggan berkomentar banyak terkait kedatangannya ini. Ia hanya menampik telah menerima sejumlah suap. “Enggak ada enggak ada (uang suap),” kata Rendra.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka. Rendra diduga telah menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Suap senilai Rp 3,45 miliar diterima Rendra dari kasus ini.
Tak hanya suap, Rendra pun diduga turut menerima gratifikasi senilai Rp 3,55 miliar. Bersama seorang swasta bernama Eryk Armando Talla, Rendra menerima sejumlah penerimaan terkait pengurusan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Malang.
Baca juga: Kemendikbud Siapkan Dana untuk Bangun Sekolah di Sulteng
Untuk tindakan suap yang diterimanya, Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk gratifikasi yang diterimanya, Rendra dijerat dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)