Jakarta – Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) melarang senjata otomatis, baik asli maupun hasil modifikasi, untuk digunakan dalam kegiatan olahraga. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, yang juga Ketua Perbakin DKI minta kasus peluru nyasar tidak dikaitkan dengan organisasinya.

Perbakin Tegaskan Senjata Api Otomatis Dialarang untuk Kegiatan Olahraga

“Itu prinsipnya. Jadi di dalam aturan Perbakin, tidak ada senjata otomatis untuk berolahraga,” ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Pernyataan Setyo itu merujuk pada insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR di Gedung Nusantara I pada Senin, 15 Oktober 2018. Terungkap peluru nyasar itu berasal dari lapangan tembak Senayan, yang dikelola oleh Perbakin.

Saat itu, tersangka IAW dan RMY menambahkan alat bernama Switch Automizer ke senjata api jenis Glock 17 yang mereka pakai berlatih. Alat tersebut mengubah mode semi automatic pistol tersebut menjadi full automatic.

“Kalau dalam kejadian ini, tanggung jawab ada pada yang bersangkutan. Jangan dikaitkan dengan organisasinya,” tutur Setyo yang juga merupakan Ketua Perbakin DKI.

Dalam insiden itu peluru yang ditembakkan PNS Kemenhub berinisial IAW menembus kaca ruangan dua anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnomo. Seorang politikus Partai Gerindra nyaris menjadi korban karena peluru melesat hanya sejengkal dari kepalanya.

Baca juga: KPK Kembali Tangkap Bupati Lampung Selatan

Pusat Laboratorium Forensik Polri juga telah memastikan bahwa enam proyektil peluru yang ditemukan berasal dari senjata api yang sama, yakni pistol jenis Glock 17 yang digunakan oleh IAW dan rekannya, RMY.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)