Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto (GR). Berkas penyidikan penyuap Bupati Cirebontersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pada hari ini.
Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon terhadap Gatot Rachmanto sebelum dijadwalkan sidang perdananya. Rencananya, sidang Gatot akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 27 saksi untuk proses penyidikan Gatot. Sedangkan Gatot, sudah dimintai keterangannya sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Adapun unsur saksi yang telah dikantongi keterangannya yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Cirebon, Camat Beber, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Jokowi Berikan Anggaran Rp5 Triliun untuk Kebudayaan
Kemudian, Kabid Bintek PUPR, PNS Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Cirebon Kabupaten Cirebon, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Cirebon.
“Penyidik mengklarifikasi para saksi terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka SUN sebagai Bupati Cirebon,” tandasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)