Home > Ragam Berita > Nasional > Polri Berhasil Ringkus Penjual Alat Kesehatan Palsu

Polri Berhasil Ringkus Penjual Alat Kesehatan Palsu

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan penjualan alat-alat kesehatan dalam jaringan (daring). Seorang warga negara Meksiko menjadi korban penipuan tersebut dan merugi Rp118 juta.

Polri Berhasil Ringkus Penjual Alat Kesehatan Palsu

ilustraasi

“Website-nya itu www.bastmed.com, di situ menjual alat-alat kesehatan,” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul di kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3/2019).

Pengungkapan bermula dari laporan korban kepada polisi. Penyidik kemudian menelusuri dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Meksiko. Dua pekan lalu, dua pelaku penipuan bisa ditangkap.

Rickinaldo menjelaskan, satu pelaku bernama Aldaf Risia, 35, yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Pelaku lainnya bernama Jamaluddin Garingging, 36, berdomisili di Batam.

Hasil interogasi, kedua pelaku saling berbagi peran. Aldaf bertugas mengoperasionalkan situs penjualan alat kesehatan fiktif dengan domain www.bastmed.com. Aldaf juga bertugas mencari rekening penampung.

“Rekening penampung ini disiapkan oleh rekannya yang ada di Batam, oleh saudara Jamaluddin menggunakan rekening bank BNI,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, kata dia, aksi kejahatan itu telah dilakukan selama dua tahun. Diduga, korban dua pelaku ini tak hanya warga negara Meksiko. Sebab, dari rekening pelaku didapati uang miliaran rupiah yang diduga hasil kejahatan.

Baca juga: Anies: Uang Hasil Penjualan Saham PT Delta Digunakan untuk Pembangunan

Polisi menyita sejumlah alat bukti, yakni telepon seluler, seperangkat komputer, buku rekening, dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan kasus penipuan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1, kemudian Pasal 51 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 35 atau Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tita Yanunatari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Disinggung PSI Sebagai Pendukung Terbesar Perda Syariah, PDIP : Itu Ngawur

Disinggung PSI Sebagai Pendukung Terbesar Perda Syariah, PDIP : Itu Ngawur

Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Supratikno menilai pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135