Home > Ragam Berita > Internasional > WNI Yang Didakwa Membunuh Kakak Pemimpin Korut Dibebaskan

WNI Yang Didakwa Membunuh Kakak Pemimpin Korut Dibebaskan

Jakarta – Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), yang didakwa membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibebaskan dari tuduhan.

WNI Yang Didakwa Membunuh Kakak Pemimpin Korut Dibebaskan

Pada sidang yang digelar di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019), jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 waktu setempat ini juga dihadiri oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary dan pejabat Kemkumham.

“Saya merasa senang dengan keputusan hakim hari ini dan Siti Aisyah bisa segera kembali ke Jakarta,” ujar Koordinator Tim Pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, Senin (11/3/2019).

Menurut keterangan Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana, pemerintah akan segera memulangkan Siti Aisyah ke keluarganya.

“Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya,” kata Rusdi.

Kabar terkait kebebasan Siti Aisyah ini juga telah sampai ke telinga Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Agum Gumelar Bisa Dikenai Pasal Pidana Bila Tidak Melaporkan Penculikan Aktivis 98

Agum Gumelar Bisa Dikenai Pasal Pidana Bila Tidak Melaporkan Penculikan Aktivis 98

Jakarta – Masyarakat diramaikan dengan pengakuan dari mantan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang saat ini ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135