Jakarta – Proses hukum berupa vonis 1 tahun penjara harus diterima seorang wanita di Iran yang memprotes aturan hukum wajib berhijab. Hukuman dijatuhkan lantaran tahun lalu, wanita ini nekat melepas hijabnya di depan umum.
AFP mengabarkan bahwa wanita bernama Vida Movahedi yang berusia 20-an tahun ini, ditangkap otoritas Iran pada Oktober 2018 setelah dia dengan sengaja melepas hijab yang dipakainya di Alun-alun Enghelab, Teheran.
Payam Derafshan selaku Pengacara Movahedi mengatakan bahwa kliennya didakwa ‘mendorong korupsi dan kebejatan’. Movahedi dijatuhi vonis satu tahun penjara pada 2 Maret lalu oleh sebuah pengadilan di Teheran.
Derafshan juga membenarkan bahwa kliennya memang pernah menyatakan sikapnya yang menentang ‘kewajiban berhijab’ di Iran. Ditambahkan Derafshan bahwa kliennya ingin mengekspresikan pendapatnya dalam sebuah ‘protes sipil’.
Sebelaum ini pun Movahedi sempat dinilai berulah usai pada Desember 2017 lalu, Movahedi berdiri di atas sebuah kotak pos di Enghelab Avenue tanpa memakai jubah panjang yang diwajibkan dan mengangkat kerudung warna putih dengan sebuah tongkat. Aksi itu kemudian ditiru oleh sejumlah wanita lainnya di berbagai kota di Iran.
Aksi Movahedi saat itu memicu gerakan protes dari kaum wanita di Iran, yang kemudian disebut sebagai ‘Dokhtaran-e enghelab’ atau ‘Gadis Jalan Revolusi’. Saat itu Movahedi bersama wanita-wanita lain yang melakukan protes, ditangkap otoritas Iran. Namun kemudian dia hanya dihukum denda.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)