Jakarta – Setelah dalam persidangan sebelumnya disebutkan bahwa Sistem Perhitungan Suara (Situng) merupakan sumber kecurangan, muncul komentar dari saksi ahli KPU. Menurut Marsudi Wahyu Kisworo, kesalahan dalam memasukkan data suara tidak tergolong sebagai tindakan kecurangan.

“Kalau saya boleh beropini, saya menyebut itu bukan kecurangan, hanya kesalahan saja,” kata Marsudi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/06/2019).

Baca Juga: Ketua KPU Klaim Banyak Negara Ingin Belajar Dari Situng di Indonesia

Pria yang turut berkontribusi dalam merancang Situng KPU itu memandang bahwa wajar saja apabila terjadi kesalahan dalam input data. Banyaknya data yang harus dimasukkan menyebabkan proses tersebut sangat melelahkan.

“Jadi wajar ada kesalahan, manusiawi,” ujar Marsudi.

Sepengetahuan Marsudi, memang terdapat kesalahan input data dari 663 TPS. Meski demikian, kesalahan tersebut bukanlah sebuah kecurangan yang sengaja demi mengunggulkan satu pihak. Karena yang terdampak adalah semua kandidat Pilpres 2019.

“Kesalahan entry terjadi di semua daerah secara acak. Meliputi suara 01 dan 02,” ucapnya. (Elhas-www.harianindo.com)