Jakarta – Beberapa sat lalu, Fachrul Razi, selaku Menteri Agama (Menag) mengeluarkan pernyataan terkait larangan penggunaan cadar bagi perempuan dan celana cingkrang untuk pria di lingkungan kementerian.

Hal tersebut dilakukan untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kemenag. Terkait hal itu Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin buka suara. Novel menyatakan bhwa hal tersebut terlalu berlebihan.

“Itu alasan (pelarangan cadar, red) yang terlalu dibuat-buat oleh Menag yang akhirnya mendiskreditkan muslimah bercadar untuk pelemahan syariat Islam,” ujar Novel, Senin (04/11/2019).

Di sisi lain, Novel menuturkan bahwa cadar masuk dalam masalah furuk di Islam.

“Sehingga diharamkan untuk memaksakan kehendak satu pemahaman dalam agama Islam dan juga melanggar HAM serta terancam pidana karena menjurus pelecehan terhadap salah satu syariat Islam,” urai Novel.

Novel mengatakan bahwa apabila aturan itu benar diterapkan, pihaknya tak akan tinggal diam.

“Kalau benar diterapkan, para muslimah bercadar bisa melaporkan kepada aparat kepolisian,” tandas Novel.(NRY-www.harianindo.com)