Gowa – Para pengikut tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Sebab, mereka tak terima pemimpin tarekat tersebut, Puang La’lang, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dengan tuduhan mengaku sebagai rasul dan menjual kartu surga.

Azis dan Anwar Syam, dua “khalifah” dari jemaah tarekat tersebut, mendatangi Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. Tak hanya ditemani dengan rombongan pengikut Puang La’lang, mereka berdua juga didampingi oleh kuasa hukum Ilham Rasyid.

“Selain minta penangguhan penahanan atas Puang La’lang, kami juga sampaikan akan ajukan praperadilan,” kata Ilham Rasyid pada Jumat (08/11/2019).

Kedatangan mereka diterima oleh Wakapolres Gowa, Kompol Fajri Mustafa. Menurutnya, keinginan dari para rombongan tersebut sah-sah saja karena mereka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

“Kami mempersilakan, itu sah-sah saja dan memang adalah hak kewarganegaraan tiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Dan tadi kami sepakati mari saling menghargai hukum karena ini negara hukum,” tutur Fajri Mustafa.

Fajri membeberkan bahwa penetapan Puang La’lang sebagai tersangka kasus penistaan agama berasal dari laporan yang dilayangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa.

“Penyidik Polres Gowa berada pada porsi penegakan hukum. Tidak berada dalam bagaimana, siapa, kenapa sampai dikatakan menyimpang dll, itu ranah MUI Gowa yang melaporkan. Kami semata-mata berada pada porsi penegakan hukum menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Fajri Mustafa.

Mengenai tuntutan dari para pengikut tarekat mengenai penangguhan penahanan, Fajri mengatakan bahwa hal tersebut baru bisa dibahas usai pergantian jabatan Kapolres Gowa.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pengikut Puang La’lang bernama Asma mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak menemukan ada yang aneh dalam ajaran Puang La’lang. Ia sendiri sudah 10 tahun menjadi jemaah tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf.

“Semua tuduhan itu seperti kartu wifiq atau kartu surga adalah fitnah. Semuanya bohong. Katanya Puang La’lang lakukan penipuan ke jemaah, itu tidak benar,” kata Asma. (Elhas-www.harianindo.com)