Jakarta – Seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung melaporkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya oleh , Rabu (06/11/2019).

Dewi melayangkan laporan terhadap Novel lantaran dirinya menuding Novel telah melakukan rekayasa terhadap insiden penyiraman air keras yang menimpa Novel waktu itu.

“Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat membuat laporan.

Tim Advokasi Novel Baswedan pun mengecam adanya laporan tersebut. Lewat seorang anggota tim, Alghiffari Aqsa, pihak Novel beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan Dewi sangat tidak mencerminkan kemanusiaan.

“Laporan politisi PDI-P, Dewi Tanjung, yang menyebut penyerangan NB (Novel Baswedan) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur. Ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan,” tutur Alghiffari dalam keterangan tertulis, Kamis (07/11/2019).

Alghiffari menyatakan dengan tegas bahwa insiden penyiraman air keras tersebut benar-benar menimpa Novel dan menyebabkan kebutaan pada mata Novel.

Ia menambahkan bahwa petugas medis dan aparat kepolisian telah memverifikasi kebenaran insiden tersebut hingga Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo pun menaruh perhatian terhadap insiden tersebut.

“Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM, termasuk Presiden, tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar,” jelas Alghiffari.

Anggota tim kuasa hukum lain, Arif Maulana, menilai bahwa laporan yang telah dibuat oleh Dewi tidak masuk akal. Menurut dia, sudah bukan waktunya untuk memperdebatkan benar atau tidaknya insiden yang menimpa Novel tersebut.

“Kasus novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya, bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman,” terang Arif.

Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel, melanjutkan, Dewi seharusnya bisa datang kepada Novel secara langsung untuk memastikan mata Novel untuk membuktikan keraguannya. (Hr-www.harianindo.com)