Jakarta – Ahmad Sobri Lubis, selaku Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa pencekalan terhadap imam besarnya, Habib Rizieq Syihab, sebagai pelanggaran HAM serius.

Sobri Lubis beranggapan bahwa pemerintah acuh tak acuh memperhatikan permasalahan Habib Rizieq.

“Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam atau pun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habieb Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius,” kata Sobri Lubis, dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Sobri Lubis mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mendapat perlindungan hak asasi. Sobri Lubis menyindir keseriusan pemerintah menyelesaikan ‘pencekalan’ imam besarnya itu.

“Kalau tokoh nasional seperti Habieb Rizieq saja tidak serius ya, apalagi rakyat biasa,” tuturnya.

Terkait hal itu, FPI menekankan bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak menuntut agar Habib Rizieq dipulangkan ataupun dibelikan tiket pesawat untuk kembali ke Tanah Air. Sobri Lubis mendesak pemerintah memenuhi hak asasi Habib Rizieq sebagai WNI. (NRY-www.harianindo.com)