Jakarta – Beberapa saat lalu, FPI memperlihatkan surat bukti pencekalan terhadap Rizieq Syihab yang saat ini berada di Arab Saudi. Diketahui bahwa, meraka berkeinginan agar polemik terkait benar tidaknya pencekalan pimpinannya segera disudahi.

Dalam unggahan di akun Twitter @LaskarIslam_FPI pada Senin (11/11/2019), FPI memperlihatkan 3 surat yang diduga menjadi bukti pencekalan Rizieq Syihab sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia.

“Ke-3 surat ini sudah cukup menjelaskan adanya pencekalan terhadap Habib Rizieq. Untuk keaslian surat tersebut, jangan tanya kami, suruh Pemerintah bantah!” ucap FPI melalui cuitan di Twitter.

“Sudahi polemik ini, akui ada pencekalan, kirim surat pencabutan pencekalan, jelaskan dan minta maaf. Selesai!” imbuhnya.

Dalam unggahan tersebut, FPI memberikan beberapa keterangan di foto-foto surat bukti cekal Rizieq Syihab tersebut. Ternyata, foto surat bukti masa visa Rizieq Syihab yang diunggah oleh FPI tertulis masa akhir izin tinggal di Saudi pada 20 Juli 2018 tersebut merupakan jenis visa bisnis dengan lama 365 hari.

Berdasarkan surat bukti cekal yang ditunjukkan FPI, tanggal pertama pencekalan Rizieq Syihab tertulis pada 15 Juni 2018 dengan No Perintah: 68447. Pencekalan kedua tertulis tanggal 7 Desember 2018 dengan No Perintah: 26138. (NRY-www.harianindo.com)