Jakarta –
Pengusaha yang merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendukung pengenaan Pajak Penghasilan Akhir (PPH) sebesar 0,5% untuk bisnis online.
“Kami sebagai bisnis mendukung langkah -langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan memaksakan PPH final 0,5 persen untuk bisnis online, melalui peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 yang kami kenal sebagai PPH terakhir dari MSM,” kata Sekretaris Dewan Penasihat Suryadi Sasmita, dalam pidatonya pada hari Kamis (6/26/2025).
Kebijakan ini, kata Suryadi, bukan aplikasi pajak baru, melainkan penyesuaian untuk pengembangan model bisnis digital dengan tarif ringan 0,5%, dari sirkulasi kotor dan mekanisme implementasi pembayaran sederhana, yang dikumpulkan oleh pasar. Suryadi mengungkapkan bahwa di era digitalisasi dan implementasi Sistem Inti Pajak (CORETAX), transparansi data akan meningkat dan pemerintah tidak diragukan lagi akan memiliki akses ke informasi bisnis yang belum sepenuhnya sesuai.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia berbicara tentang rencana pemerintah untuk mengimplementasikan pajak untuk e-commerce atau pasar. Berdasarkan informasi yang beredar, pasar ditunjuk sebagai Kolektor Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 dari transaksi penjualan barang oleh pedagang yang menjual melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Baca juga: Pedagang di Tokopedia-Shopee ingin dikenakan pajak, harga barang akan naik
|
Berdasarkan informasi yang diterima, detail berikut:
1. Rencana ini bukan pengenaan pajak baru
Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (pergeseran) dari mekanisme pembayaran pajak penghasilan (PPH) secara independen oleh pedagang online, menjadi sistem pengumpulan Pasal 22 PPH yang dilakukan oleh Marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
“Harus dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan pada setiap kemampuan ekonomi tambahan yang diterima atau diperoleh oleh pembayar pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa online,” kata Direktur Konseling, Layanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar, tetapi memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban pajak, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pengumpulan yang lebih sederhana dan diintegrasikan dengan platform tempat mereka menjual.
2. Umkm pribadi dengan omset di bawah RP. 500 juta
Rosmauli mengatakan bahwa pedagang individu domestik yang memiliki RP. 500 juta per tahun masih belum dikenakan PPH dalam skema ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kenyamanan
Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kenyamanan administratif, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara di antara bisnis, tanpa meningkatkan beban atau menciptakan jenis pajak baru.
4. Bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutupi kesenjangan ekonomi bayangan
Rosmauli mengatakan ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan kegiatan ekonomi digital dan menutup kesenjangan ekonomi bayangan, terutama dari pedagang online yang belum melakukan kewajiban pajak baik karena kurangnya pemahaman atau keengganan untuk menghadapi proses administrasi yang dianggap rumit.
“Dengan melibatkan pasar sebagai kolektor, diharapkan bahwa pengumpulan pajak penghasilan Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi pajak mencerminkan kapasitas bisnis yang nyata,” kata Rosmauli.
5. Ketentuan masih dalam tahap finalisasi
Saat ini, peraturan mengenai penunjukan pasar sebagai pengumpul Pasal 22 PPH masih dalam proses finalisasi dalam pemerintahan.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi aktor bisnis dan masyarakat. Oleh karena itu, jika aturan ini telah secara resmi ditetapkan, kami akan mengirimkannya secara terbuka, sepenuhnya, dan transparan kepada publik,” jelas Rosmauli.
6. Lakukan aspirasi untuk koordinasi silang -sektoral
Persiapan ketentuan ini telah melalui proses partisipasi yang berarti, yaitu studi bersama dan diskusi pemangku kepentingan, termasuk pemain industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. Tanggapan terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan untuk tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih gagal dan efisien sesuai dengan pengembangan teknologi informasi.
Video: Pedagang di Shopee CS akan dikenakan pajak
Video: Pedagang di Shopee CS akan dikenakan pajak
(AKN/EGA)