Budi Susanto Layak Dihukum 12 Tahun PenjaraJakarta – Kasus dugaan korupsi atas proyek simulator SIM R2 dan R4 yang melibatkan Direktur PT CMMA yaitu Budi Susanto, pada akhirnya sampai dipembacaan tuntutan jaksa. Dimana pihak jaksa KPK memberikan tuntutan kepada Budi Susanto dengan ganjaran 12 tahun penjara. Hal ini disambut baik oleh pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pada saat dihubungi wartawan harianindo, Jumat (3/1/2014), komisioner Kompolnas M Nasser mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tidak senang jika ada beberapa oknum yang ingin berusaha merusak citra polisi dengan adanya suap dan juga gratifikasi. Oleh karena itu pihak-pihak yang menggoda anggota ataupun pejabat Polri dengan suap harus dihukum seberat-beratnya.

Dalam tuntutannya jaksa tidak hanya menuntut hukuman penjara 12 tahun penjara saja, karena Budi juga harus mengganti uang sebesar Rp 88 miliar subsider 6 tahun penjara. Jaksa mengambil kesimpulan bahwa Budi telah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Pengadilan Tipikor dan membuat citra Polri menjadi rusak.

Nasser juga mengungkapkan bahwa jika anggota Polri dihukum atas kasus suap, maka penyuapnya pun juga harus ikut dihukum. Sehingga diharapkan dengan hal ini dapat menimbulkan efek jera dan tidak diulangi oleh pihak manapun.
Memang jika ditanya secara pribadi Nasser mengharapkan hukuman seberat-beratnya kepada siapapun orangnya yang merusak citra kepolisian. Diharapkan nantinya hakim dapat bertindak adil dan menyetujui bahwa sebenarnya para koruptor merupakan musuh Negara.

Dalam kasus yang sama, pihak majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta juga telah memvonis Irjen Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun kemudian oleh Pengadilan Tinggi DKI diperberat menjadi 18 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lain dalam kasus proyek simulator SIM yaitu Didik Purnomo dan Sukotjo Bambang sampai saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. (Rani Soraya – www.harianindo.com)